FTVJEMBER.COM, JEMBER — Kondisi Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Pakusari, Jember, menjadi sorotan DPRD Jember. Tingginya volume sampah yang masuk dinilai tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia sehingga dikhawatirkan memicu persoalan lingkungan dan sosial.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni menilai Pemerintah Kabupaten Jember harus segera menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah secara maksimal.
“DPR bersama eksekutif sebenarnya sudah memiliki perda pengelolaan sampah, termasuk pengaturan bank sampah. Namun implementasinya belum optimal. Masyarakat harus mulai memilah sampah organik, anorganik, hingga limbah B3 sejak dari rumah tangga,” ujar Tabroni.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai tokoh masyarakat hingga tokoh agama untuk memberikan edukasi kepada warga.
Di sisi lain, Bupati Jember, Muhammad Fawait menegaskan pengelolaan sampah menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah ke depan.
“Persampahan di Jember akan menjadi fokus kami ke depan. Sudah ada perencanaan baru dan insyaallah sesuai amanat Presiden, persoalan sampah ini akan kami tangani secara serius,” kata Fawait.
DPRD berharap solusi jangka panjang segera diterapkan agar Kabupaten Jember terhindar dari ancaman krisis lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
