FTVJEMBER.COM, JEMBER – Sebanyak 665 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember menerima potongan masa tahanan (remisi) umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan surat keputusan (SK) remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, kepada lima orang perwakilan narapidana di sela-sela Upacara Kemerdekaan RI di Alun-Alun Jember, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Wahyu Susetyo, membeberkan bahwa dari total 665 narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman, 10 orang di antaranya tercatat mendapatkan Remisi Khusus (RK) II yang secara kalkulasi membuat masa pidananya tuntas.

Kendati demikian, hanya sembilan narapidana yang bisa langsung menghirup udara bebas hari itu juga, sementara satu orang lainnya harus menjalani hukuman kurungan pengganti (subsider).

Wahyu menjelaskan, angka penerima remisi kali ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini berbanding lurus dengan peningkatan jumlah penghuni Lapas Jember yang saat ini dihuni sebanyak 971 orang warga binaan.

Pemberian insentif pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang dinilai menunjukkan itikad baik, berkelakuan disiplin, serta aktif berpartisipasi dalam program pembinaan di dalam lapas.

Wahyu mengimbau agar potongan masa tahanan ini dimanfaatkan sebagai lecutan motivasi bagi para narapidana untuk terus membenahi diri hingga kembali ke tengah masyarakat.

“Semoga Indonesia semakin aman, semakin jaya, dan remisi ini bermanfaat bagi warga binaan,” tutur Wahyu.

Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *