FTVJEMBER.COM, JEMBER – Bermodus pura-pura hendak menunaikan ibadah salat, seorang pria bernama Ahmad Sofyan asal Pati, Jawa Tengah, nekat membobol kotak amal di Masjid Raudhatul Muhlisin Lama, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, pada Rabu (26/8/2026) pagi.

Aksi nekat pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area dalam masjid. Dalam rekaman tersebut, pelaku masuk ke area masjid seolah hendak beribadah, namun kemudian mendekati dan merusak kuncian kotak amal menggunakan sebilah obeng.

Ketua Panit Reskrim Polsek Kaliwates, Iptu Devy Novitas Puspitasari, membenarkan penangkapan pelaku pencurian kotak amal tersebut usai menerima laporan dari masyarakat.

“Jadi, bermula dari kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Masjid Raudhatul Muhlisin Lama di Jalan Gajah Mada itu ada kotak amal yang dicuri oleh seseorang setelah kemudian berpura-pura dia melakukan sholat. Kemudian diketahui bahwa kotak amal dalam keadaan rusak. Setelah dilihat, dikejar, dan ternyata pelaku diketahui membawa uang dari yang ada di dalam kotak amal itu sebesar Rp146.000,” terang Iptu Devy Novitas Puspitasari pada Rabu (26/8/2026).

Iptu Devy menjelaskan bahwa pelaku sempat berhasil membobol dan mengantongi uang tunai dari dalam wadah penyimpanan infak tersebut.

“Pelaku sempat merusak kotak amal tersebut dan membawa uang yang ada di dalamnya,” tambahnya.

Saat hendak melarikan diri, perbuatan pelaku kepergok oleh jemaah dan warga sekitar. Pelaku langsung diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada jajaran Polsek Kaliwates yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kepada penyidik, pelaku berdalih nekat mencuri lantaran terdesak tidak memiliki uang untuk ongkos perjalanan menuju Banyuwangi.

“Motifnya karena yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga memaksa untuk melakukan itu untuk biaya pulang ke Banyuwangi,” ungkap Devy.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita dua buah kotak amal masjid sebagai barang bukti beserta uang tunai senilai Rp146.000 dan sebilah obeng dari dalam tas milik pelaku. Atas perbuatannya, Ahmad Sofyan kini ditahan di Polsek Kaliwates dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *