FTVJEMBER.COM, BONDOWOSO – Seorang pria berinisial CS, 43 tahun, warga Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2022 hingga 2025, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Kasus tersebut terungkap setelah guru korban mencurigai adanya perubahan perilaku. Korban disebut sering murung dan tidak bersemangat mengikuti kegiatan sekolah.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan informasi awal mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut diperoleh dari guru korban.

“Awal pengungkapan ini berasal dari informasi guru di sekolah karena anak mengalami trauma, sering murung dan tidak bersemangat untuk sekolah,” ujar Aryo.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak sekolah melakukan pendalaman dan menemukan adanya fakta yang kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.

“Setelah diwawancarai gurunya, didapat fakta yang kemudian disampaikan kepada pihak keluarga dan dilaporkan ke kepolisian. Kami langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk visum, kemudian kasus ini kami tindak lanjuti dan pelaku langsung kami amankan,” katanya.

Polisi kemudian mengamankan CS di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum et repertum, penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *