FTVJEMBER.COM, Jember – Seorang pria asal Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial YS mendatangi Polres Jember untuk menanyakan perkembangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap dirinya.
YS datang didampingi tiga kuasa hukumnya. Ia membantah tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp252.784.000.
YS menyebut dirinya hanya menerima satu unit mobil Toyota Corolla SE tahun 1987 yang nilainya sekitar Rp25 juta.
«”Dugaannya saya melakukan penggelapan dan penipuan sejumlah Rp252.784.000 pada tahun 2007. Padahal saya hanya menerima satu unit mobil Corolla SE seharga Rp25 juta. Karena itu, kami juga melaporkan kepada Pidum bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Sampai sekarang masih belum ada kepastian hukum,” ujar YS.»
Berdasarkan keterangan penyidik Polsek Sumbersari, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Tipidter Satreskrim Polres Jember pada 18 Juni 2026. Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan.
YS berharap proses hukum tersebut segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak.
Kuasa hukum YS, Mujiasi, mengatakan kedatangannya bersama rekan-rekan advokat untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada pihak Polres Jember.
Ia menyebut terdapat rekomendasi dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur tertanggal 8 Juni 2026 yang memberikan waktu 30 hari kepada penyidik untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
«”Kami bertiga bersama rekan-rekan advokat mendampingi klien kami, Pak YS, untuk menanyakan kepada pihak Polres terkait rekomendasi dari Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 8 Juni 2026. Saat itu penyidik diberikan waktu 30 hari. Namun, sampai saat ini sudah sekitar empat bulan berjalan dan belum ada berita maupun kepastian hukum,” kata Mujiasi.»
Menurut Mujiasi, pihaknya berharap perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum secara jelas berdasarkan proses hukum yang berjalan.
«”Kami beserta rekan-rekan, termasuk klien kami, mengharapkan kepastian hukum yang nyata. Siapa yang salah dan siapa yang benar, itu yang kami harapkan,” ujarnya.»
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebelumnya juga sempat berproses di Pengadilan Negeri Jember. Namun, perkara tersebut belum menemukan penyelesaian hingga kemudian kedua pihak sama-sama melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang melaporkan YS atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut belum memberikan keterangan kepada media.
Reporter: Suyono
