FTVJEMBER.COM, Jember – Komisi II DPR RI mendorong perubahan paradigma pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dari pasif menjadi aktif. Melalui revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, pemerintah diharapkan lebih proaktif mendatangi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember, Senin (26/10/2026).
Khozin mengatakan, Komisi II DPR RI memiliki perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
“Di era transformasi digital saat ini, tidak boleh masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses layanan publik, apalagi terkait ketersediaan KTP elektronik. Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Khozin.
Menurutnya, revisi UU Adminduk akan mengubah pola pelayanan dari yang semula pasif menjadi aktif. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat datang mengurus dokumen, tetapi juga melakukan jemput bola untuk mendata warga yang belum tercatat secara administrasi kependudukan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama kelompok rentan dan warga yang kesulitan menjangkau layanan administrasi kependudukan secara mandiri.
Draf revisi UU Adminduk sebelumnya telah disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR pada 8 September 2026. Rancangan tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono
