REDAKSIFTVJEMBER.COM, JEMBER – Bea Cukai Jember menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Dalam operasi yang dilakukan selama Juli hingga September 2026, petugas melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengatakan operasi tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah di tiga kabupaten untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Dalam periode bulan Juli, Agustus, September, kami telah melakukan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kami bekerja sama dengan Pemda Jember, Bondowoso, dan Situbondo,” kata Tria.
Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Bea Cukai Jember mencatat penindakan terhadap lebih dari 128 ribu batang rokok ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan lebih dari 3 ribu liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras.
Operasi menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi jalur peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk warung dan toko eceran hingga jalur distribusi.
Tria mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan. Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
“Selain melakukan penindakan, kami pun melakukan edukasi ke warung-warung supaya tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujarnya.
Setiap menemukan rokok ilegal, petugas membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Untuk barang bukti ketika kita menemukan rokok ilegal ini, kami bawa ke kantor untuk dilakukan penelitian,” kata Tria.
Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat maupun pedagang tidak membeli dan menjual barang kena cukai ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun minuman tanpa pita cukai.
Reporter: Suyono
