FTVJEMBER.COM, Jember – Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (DPD MUI) Kabupaten Jember mendatangi DPRD Jember untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait maraknya penggunaan sound horeg yang dinilai mengganggu ketenteraman, kesehatan, hingga keselamatan warga.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Jember, Kamis (5/11/2026), MUI meminta pemerintah daerah memperjelas sekaligus mempertegas penerapan regulasi terkait penggunaan pengeras suara berdaya tinggi tersebut.
Sekretaris Umum MUI Jember, Abdul Wahab Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama kelompok rentan yang merasa terganggu dengan penyelenggaraan acara sound horeg.
Menurutnya, kegiatan tersebut perlu diatur agar kepentingan masyarakat yang ingin menyelenggarakan hiburan tidak mengorbankan hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
“Kami menyampaikan keluhan dari berbagai masyarakat rentan yang merasa hak-haknya, terutama terkait kesehatan dan ketenangan, terganggu dengan acara sound horeg. Karena itu, kami mendorong adanya regulasi yang tegas, dengan batasan yang jelas dan konkret sehingga bisa diterapkan di masyarakat. Jangan sampai keinginan sebagian masyarakat untuk menyelenggarakan acara justru mengorbankan kepentingan dan kenyamanan masyarakat lainnya,” ujar Abdul Wahab.
Ia menambahkan, aturan terkait penggunaan sound horeg sebenarnya telah ada. Namun, persoalan utama berada pada penerapan dan penegakan aturan di lapangan yang dinilai belum berjalan maksimal.
MUI pun meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan memastikan ketentuan yang berlaku benar-benar dilaksanakan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah masukan dari MUI untuk dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum atau Trantibum.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan memuat sejumlah ketentuan, termasuk pengaturan jam operasional dan penertiban kegiatan sound horeg.
“Komisi A menerima audiensi dari MUI. Beliau mengusulkan agar persoalan ini dimasukkan dalam Raperda. Di dalamnya perlu diatur mengenai jam operasional, waktu, hingga dampaknya terhadap UMKM. Untuk pengaturan desibel mungkin masih perlu dikaji, tetapi paling tidak masyarakat pengguna sound horeg harus ditertibkan berdasarkan jam operasional,” jelas Budi.
Ia menambahkan, salah satu usulan yang disampaikan adalah pembatasan kegiatan hingga pukul 12.00 siang untuk kegiatan pada pagi hari, dengan mempertimbangkan keberadaan warga yang sedang sakit dan membutuhkan ketenangan.
DPRD Jember menargetkan Raperda Trantibum dapat segera disahkan sebagai landasan hukum penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah daerah bersama unsur Muspika akan melakukan sosialisasi hingga tingkat desa agar ketentuannya dapat dipahami dan diterapkan masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas serta pengawasan yang maksimal, diharapkan penyelenggaraan kegiatan sound horeg dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan hak masyarakat atas kesehatan, keamanan, dan ketenteraman lingkungan.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono

