FTVJEMBER.COM, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Jember. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Jember, Senin (22/6/2026).
Tujuh fraksi DPRD Jember menyatakan persetujuan agar keenam Raperda tersebut segera masuk tahap pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Enam Raperda yang diusulkan meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, penyelenggaraan cadangan pangan, Perumdam Tirta Pandalungan, serta perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Perkebunan Kahyangan.
Bupati Jember Muhammad Fawait menilai seluruh Raperda tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dan memiliki urgensi tinggi untuk segera disahkan.
> “Enam perda yang disampaikan hari ini sangat urgen bagi Jember. Contohnya, kita ingin meningkatkan pendapatan daerah tanpa menaikkan pajak, sehingga BUMD perlu didorong. Saya yakin perda-perda yang diajukan saat ini memang dibutuhkan masyarakat dan implementasinya tidak perlu menunggu lama,” ujar Fawait.
Ia menambahkan, Raperda terkait ketahanan pangan juga dapat disinergikan dengan berbagai program pemerintah pusat, termasuk Koperasi Desa Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Fuad Akhsan meminta pemerintah daerah memperhatikan seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan.
> “Kami memohon agar pandangan umum dan usulan fraksi benar-benar dapat dilaksanakan oleh eksekutif, tidak hanya menjadi tulisan semata. Nanti akan kami tekankan dalam rapat-rapat berikutnya agar bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Fuad.
Setelah mendapat persetujuan fraksi-fraksi DPRD, keenam Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh komisi terkait maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember.
Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono
