FTVJEMBER.COM, Jember – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember menangkap seorang pria berinisial MFR, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang tengah menjalani praktik lapangan di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Terduga pelaku berusia 28 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Wuluhan dan berdomisili di Kecamatan Ambulu.

Kasus ini bermula ketika pelaku memantau rumah kontrakan korban. Pelaku kemudian masuk ke rumah tersebut pada tengah malam dengan memanjat pagar serta menjebol bagian genteng dan plafon.

Setelah masuk, pelaku bersembunyi selama kurang lebih dua jam untuk memastikan korban tertidur.

Awalnya, pelaku berniat mencuri telepon genggam milik korban karena alasan ekonomi. Namun, setelah mengambil ponsel tersebut, pelaku kembali masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri keberadaan telepon genggam milik korban yang dicuri.

“Setelah mengambil handphone korban, pelaku sempat hendak melarikan diri. Namun, pelaku kembali masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan. Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian handphone tersebut dilakukan karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap ponsel curian tersebut hingga keberadaannya terlacak di sebuah konter yang diketahui merupakan rekanan pihak kepolisian. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Atas perbuatannya, MFR dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal terkait pemerkosaan, serta pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *