ftvjember.com, JEMBER – Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum anggota polisi diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu kembali viral di media sosial dan menjadi perhatian publik bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Dalam video tersebut, oknum polisi berinisial DP yang masih aktif bertugas di wilayah Polres Jember terlihat diduga menggunakan alat hisap rakitan di dalam sebuah ruangan.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Wakapolres Jember, Kompol Anthonio Effan Sulaiman, menegaskan bahwa video itu merupakan rekaman lama yang sempat viral pada Maret 2026 dan bukan peristiwa baru.

“Kami mendapat laporan terkait unggahan video tersebut di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata video itu adalah video lama yang sebelumnya juga sempat viral dan sudah ditindaklanjuti melalui proses hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa oknum yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik berupa demosi selama dua tahun serta penempatan khusus selama 30 hari.

“Keputusan yang dijatuhkan adalah demosi selama dua tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses hukuman,” katanya.

Polres Jember juga terus melakukan pendalaman terkait pihak yang kembali mengunggah video tersebut ke media sosial.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *