FTVJEMBER.COM, JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap seorang pria berinisial A-S yang diduga menjadi pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Ikan Paus, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Saat diamankan, A-S diketahui tengah berada di sebuah kamar bersama teman wanitanya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu serta ekstasi yang disimpan dalam tas milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan, mengatakan petugas menyita sekitar 71,16 gram sabu dan 122 butir ekstasi. Polisi juga menemukan sejumlah klip kecil yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
«“Petugas mengamankan seseorang yang diduga atas nama A-S di kawasan Jalan Ikan Paus. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi, yaitu sabu seberat kurang lebih 71,16 gram serta ekstasi sebanyak 122 butir,” ujar Iptu Bagus Dwi Setyawan.»
Menurutnya, narkotika tersebut diduga akan diedarkan menggunakan sistem ranjau. Pelaku diduga meletakkan narkotika di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli tanpa melakukan pertemuan secara langsung.
Polisi kini masih mendalami asal-usul barang tersebut serta mencari pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli.
«“Pelaku hendak meranjau narkotika tersebut berdasarkan pesanan dari pembeli. Saat ini masih kami dalami siapa pembeli-pembelinya maupun asal-usul barang narkotika tersebut,” katanya.»
A-S disebut merupakan residivis dalam kasus narkoba. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku.
Atas perbuatannya, A-S terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan menghadapi ancaman pidana penjara.
Reporter: Suyono
