FTVJEMBER.COM, JEMBER – Setelah buron selama enam bulan, seorang pelaku penjambretan telepon genggam dengan sasaran anak-anak berhasil ditangkap jajaran Polsek Sumbersari, Jember. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa diamankan sesaat setelah pulang dari pelariannya di Pulau Bali.

Pelaku berinisial Nurhadi (23), warga Kecamatan Ledokombo, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam hasil kejahatan, jaket, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Sumbersari, Kompol Heri Supadmo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir enam bulan sejak laporan korban diterima.

> “Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian kami melakukan penyelidikan selama hampir enam bulan. Setelah mendapat informasi pelaku sudah kembali dari Bali dan berada di rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Heri Supadmo.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi seorang diri dengan mengincar anak-anak yang sedang menggunakan telepon genggam di luar rumah. Barang hasil kejahatan rencananya akan dijual di Bali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *