FTVJEMBER.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan rencana untuk menerapkan kembali sistem parkir berlangganan mulai Oktober 2026 mendatang. Kebijakan ini diambil setelah selama dua tahun terakhir Pemkab Jember menerapkan sistem parkir harian secara langsung.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono menjelaskan, bahwa perubahan kebijakan ini mendasarkan pada kajian mendalam serta serapan masukan dari berbagai fraksi di DPRD Jember.

“Kami berencana akan melaksanakan kembali parkir berlangganan. Saat ini sudah berlangsung dua tahun ini parkir harian. Banyak masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD, sehingga kami melaksanakan kajian dan telah membuat Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 48 Tahun 2026 tentang Retribusi,” ujar Gatot Triyono.

Sebagai langkah realisasi, Dishub Jember segera menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Polres Jember.

“Target kami sih di bulan Oktober nanti ya, insyaallah mudah-mudahan lancar. Kalau sebelum itu selesai, malah lebih bagus,” terangnya.

Gatot menambahkan, kembalinya skema parkir berlangganan diproyeksikan dapat meminimalisir kebocoran retribusi serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran secara signifikan.

Pada tahun 2024 saat terakhir kali parkir berlangganan diterapkan, PAD parkir Jember mampu menembus angka Rp11 miliar. Namun, saat beralih ke parkir harian, realisasinya merosot drastis hingga berada di kisaran Rp2 miliar.

“Kami menargetkan kurang lebih Rp23 miliar per tahun ke depannya. Dengan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan yang mencapai 60 persen dari total hampir 1 juta kendaraan di Jember, kami optimis potensi ini bisa diraih,” tegas Gatot.

Pihak Dishub juga berkomitmen mendisiplinkan seluruh petugas internal maupun juru parkir (jukir) di lapangan. Setelah parkir berlangganan efektif berlaku, masyarakat tidak lagi dipungut biaya parkir di seluruh tepi jalan umum.

“Kami butuh pengawasan dari masyarakat. Kami akan mendisiplinkan semua petugas dan jukir bahwa jika nanti berlaku parkir berlangganan, semua di badan jalan itu gratis. Perlu dicatat, kalau di pasar, rumah sakit, atau pusat pertokoan itu masuk pajak parkir, bukan retribusi di badan jalan,” paparnya.

Adapun bagi kendaraan dengan plat nomor dari luar Kabupaten Jember, Dishub tengah menyiapkan skema kajian khusus agar tetap dapat memanfaatkan opsi parkir harian secara tertib.

Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *