FTVJEMBER.COM, JEMBER — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan sebanyak 7,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di halaman olahraga Kantor Bea Cukai Jember, Jumat (21/8/2026) siang.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek tersebut merupakan barang hasil penindakan periode Oktober 2025 hingga Juni 2026. Penindakan mencakup wilayah pengawasan Bea Cukai Jember yang meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara simbolis setelah status barang hasil penindakan tersebut ditetapkan resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Muhamad Lukman, menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode-periode sebelumnya.
“Ini merupakan yang terbesar di Jember sampai dengan saat ini. Dari yang sebelum-sebelumnya kurang dari 3 juta, sekarang mencapai 7,4 juta batang untuk periode Oktober hingga Juni. Kelihatan sekali peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Muhamad Lukman, Jumat (21/8/2026).
Operasi penindakan peredaran rokok ilegal ini terungkap melalui berbagai jalur penindakan, seperti patroli darat, pemeriksaan jasa ekspedisi dan kurir, hingga razia ke toko-toko serta pedagang eceran. Keberhasilan penindakan ini berkat kerja sama intelijen, laporan masyarakat, serta sinergi lintas instansi.
“Ini merupakan komitmen kita bersama dengan TNI, Polri, dan juga Pemda, terutama Satpol PP yang menjadi bagian penting dari penegakan hukum ini. Ini cara kami bersama untuk mendukung penerimaan negara yang lebih baik dan legal,” tegasnya.
Peredaran rokok polos tanpa pita cukai ini tidak hanya memicu persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara dan daerah. Salah satunya berimbas pada alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diperuntukkan bagi program kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal demi mendukung iklim usaha yang sehat serta penerimaan negara yang optimal.
Reporter: Suyono
