FTVJEMBER.COM, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang pria berinisial OA (36), warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Pria yang merupakan pemilik usaha cucian motor tersebut diringkus polisi lantaran nekat melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang karyawannya.
Mirisnya, seluruh korban merupakan laki-laki dan dua di antaranya masih tergolong anak di bawah umur.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan relasi kuasa serta posisinya sebagai atasan untuk melancarkan aksi kejahatan seksual tersebut secara berulang sejak tahun 2023 hingga 2026.

“Jadi terkait pelecehan seksual tadi yang dilakukan oleh saudara OA, kemudian korbannya ada tiga orang itu, jadi modus operandinya sama. Jadi yang bersangkutan berada di bawah relasi kekuasaannya, artinya mereka-mereka ini adalah para pekerjanya,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).

Aryo membeberkan bahwa tersangka mula-mula mencekoki para korban dengan minuman keras hingga mabuk tak sadarkan diri. Saat korban hilang kesadaran, tersangka melanjutkan aksinya dengan melepas pakaian korban dan merekam tindakan pencabulan tersebut lewat ponsel pribadi.

“Pekerja, kemudian pada satu kegiatan, mereka minum minuman keras, dikasih minuman, kemudian mabuk tidak sadarkan diri, kemudian dilepas pakaiannya, kemudian dilakukan tindakan pelecehan seksual oleh tersangka dan diabadikan dalam bentuk dokumentasi,” terang Aryo.

Dokumentasi rekaman video tersebut selanjutnya dijadikan alat oleh OA untuk mengancam para korban agar terus menuruti kehendaknya di kemudian hari.

“Kemudian dari dokumentasi tersebut, itu digunakan untuk mengancam kepada korban. Artinya apabila korban tidak mau untuk yang berikutnya, akan disebarkan videonya atau dokumentasi tersebut,” tegas Kapolres.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban memberanikan diri melaporkan aksi bejat sang bos ke Mapolres Bondowoso. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat menangkap tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan flashdisk yang memuat rekaman dokumentasi korban.

Atas perbuatannya, tersangka OA dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *