FTVJEMBER.COM, JEMBER – Tim Resmob Satreskrim Polres Jember Wilayah Barat membekuk Muhamad Ilham (30), seorang pria warga Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Jember. Pria lajang tersebut ditangkap polisi setelah terbukti nekat melakukan aksi pelecehan seksual jalanan atau begal payudara terhadap seorang mahasiswi yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Aksi kejahatan jalanan ini terungkap usai korban secara berani mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sambil membuntutinya, korban mengabadikan wajah serta nomor kendaraan pelaku menggunakan rekaman video telepon seluler hingga rekaman tersebut viral di media sosial.
Berbekal rekaman video dari korban, jajaran kepolisian langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya. Tangis histeris keluarga pecah saat proses penangkapan lantaran menyesalkan perbuatan pelaku yang dinilai mencoreng nama baik keluarga.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto Darma, membeberkan bahwa pelaku telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, termasuk di wilayah Kecamatan Gumukmas dan Wuluhan.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Jember Wilayah Barat telah melakukan pengungkapan kasus terkait dengan viralnya video yang beredar di media sosial terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual jalanan, di mana ada beberapa TKP. Yang pertama di wilayah Gumukmas dan di wilayah Wuluhan,” ujar Ipda Alfan Febrianto Darma pada Senin (24/8/2026).
“Setelah kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, pelaku mengakui bahwasanya pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual ada 7 TKP.
Untuk sementara, pengakuan dari terduga pelaku yang bersangkutan tidak bisa menahan hawa nafsu, sehingga melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” terangnya.
Ironisnya, seluruh korban yang disasar pelaku merupakan para mahasiswi yang tengah melaksanakan program KKN di desa tempatnya beraksi. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat beraksi akibat tak sanggup membendung hasrat seksual usai kerap mengonsumsi konten pornografi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat baru ada tiga korban yang melayangkan laporan resmi dan menduga masih terdapat korban lainnya yang belum melapor.
Atas perbuatannya, Muhamad Ilham kini ditahan dan dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Reporter: Suyono
