FTVJEMBER.COM, Jember – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap seorang pria berinisial MAY yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan antarpulau.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Manggar, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu, 22 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan mengatakan, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MM.

«“Anggota Satresnarkoba Polres Jember telah mengamankan seseorang berinisial M.A.Y. Dari hasil penelitian di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, 22 butir ekstasi, satu buah alat timbangan, serta satu unit HP yang digunakan untuk transaksi,” ujar Bagus.»

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah melakukan ranjau atau meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi.

Polisi menemukan sekitar 40 titik yang diduga menjadi lokasi ranjau sabu di wilayah Kecamatan Patrang dan Kaliwates.

«“Tersangka mengakui barang tersebut didapatkan oleh orang berinisial M.M. Tersangka telah melakukan ranjauan, jadi petugas menemukan ada sekitar 40 titik di daerah Kecamatan Patrang dan Kaliwates yang sudah diamankan,” jelasnya.»

Selain itu, polisi mengamankan sisa sabu seberat sekitar 50 gram yang diduga akan dikirim ke Bali.

«“Sisa sabu yang seberat 50 gram hendak dikirimkan ke Bali. Yang bersangkutan adalah pelaku yang sama,” kata Bagus.»

Polisi turut menyita timbangan digital dan telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *