FTVJEMBER.COM, JEMBER – Satuan Lalu Lintas Polres Jember resmi menerapkan sistem tilang elektronik handheld atau ETLE Mobile. Sistem ini memungkinkan petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas hanya menggunakan perangkat ponsel pintar tanpa harus menghentikan pengendara secara langsung.

Penerapan ETLE Mobile mulai dilakukan di sejumlah titik keramaian lalu lintas, salah satunya di Simpang Empat Jalan Panjaitan, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tidak standar, hingga kendaraan tanpa spion.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember, Ipda Ratno Budi Jatmikho, mengatakan ETLE handheld merupakan inovasi baru dari Korlantas Polri berbasis teknologi transparan dan akuntabel.

“Satlantas Polres Jember saat ini resmi menerapkan ETLE handheld. Ini merupakan inovasi baru dari Korlantas Polri dalam penegakan hukum berbasis teknologi yang transparan dan akuntabel. Perangkat genggam ini dilengkapi fitur barcode dan printer sehingga dapat merekam pelanggaran secara realtime beserta data kendaraan dan jenis pelanggarannya,” ujar Ipda Ratno Budi Jatmikho.

Data pelanggaran yang terekam kemudian dikirim ke sistem untuk diverifikasi sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui pos.

Keunggulan ETLE Mobile ini mampu menjangkau wilayah yang belum memiliki kamera ETLE statis atau CCTV, sehingga penegakan hukum lalu lintas dinilai lebih luas dan efektif.

Sebelum diterapkan secara penuh, Satlantas Polres Jember akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapan sistem ini dapat berjalan optimal dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *