FTVJEMBER.COM, Jember – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember resmi mengukuhkan empat guru besar dari berbagai bidang keilmuan dalam sidang senat yang berlangsung di Aula Gedung Kuliah Terpadu UIN KHAS Jember, Kamis (17/9/2026).

Empat guru besar yang dikukuhkan yakni Prof. Dr. Abdul Mu’is sebagai guru besar bidang Ilmu Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, Prof. Dr. Abdul Rokhim sebagai guru besar bidang Ilmu Ekonomi Syariah, Prof. Dr. Abdul Kholiq Syafa’at sebagai guru besar bidang Ilmu Pemikiran Hukum Islam Indonesia, serta Prof. Dr. Busriyanti sebagai guru besar bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam.

Prosesi pengukuhan dipimpin oleh Plt Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Phil Sahiron, dan dihadiri keluarga masing-masing guru besar serta para tamu undangan.

Sahiron berharap para guru besar yang telah dikukuhkan tidak berhenti mengembangkan keilmuan, tetapi mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Menurutnya, pengembangan ilmu pengetahuan perlu tetap berpegang pada pemikiran para ulama terdahulu, sekaligus terbuka terhadap teori dan ilmu baru yang relevan dengan perkembangan zaman.

«“Beliau-beliau diharapkan untuk juga terlibat dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Jadi, ilmu pengetahuannya jangan berhenti, terus mendalami dalam bidang keislaman, terus dikembangkan,” ujar Sahiron.»

Ia juga menekankan pentingnya kreativitas dan inovasi dalam mengembangkan serta mengamalkan keilmuan, termasuk memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

«“Kita punya prinsip mempertahankan pemikiran-pemikiran lama dari para ulama terdahulu, tetapi dalam waktu yang bersamaan juga kita mengambil teori-teori baru, ilmu-ilmu baru yang lebih relevan untuk masa sekarang,” katanya.»

Sahiron menambahkan, perkembangan era digital perlu dimanfaatkan untuk mengembangkan keilmuan melalui integrasi berbagai bidang ilmu.

Dengan pengukuhan empat guru besar tersebut, UIN KHAS Jember kini memiliki 30 guru besar aktif yang mengajar dan mengabdi di lingkungan kampus.

Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *