FTVJEMBER.COM, Jember – Sepasang suami istri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek hidran milik PLN senilai Rp3 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai pengerjaan proyek di Kabupaten Malang itu diduga justru dipakai untuk membayar pinjaman online (pinjol) dan membiayai proyek lain.

Kedua terlapor diketahui bernama Sony dan Elsy Elfrida, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Salah satu terlapor disebut menjabat sebagai direktur PT Adika Atmaja Teknik.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Faiz, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya ditawari investasi untuk pengerjaan proyek hidran PLN di Kabupaten Malang pada Juni 2025. Dengan investasi sebesar Rp3 miliar, korban dijanjikan keuntungan mencapai Rp617 juta setelah proyek selesai.

Namun, hingga Agustus 2026, pengerjaan proyek tersebut belum juga rampung. Setelah ditelusuri, dana investasi yang diberikan korban ternyata tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

“Pihak terlapor mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk menutupi pinjaman online dan membiayai pengerjaan proyek lain. Dari hasil penelusuran, ditemukan pula penarikan sejumlah uang dari rekening perusahaan yang dipimpin salah satu terlapor,” ujar Achmad Faiz.

Ia menambahkan, pihaknya menduga terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaan dana tersebut. Karena upaya penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunny Prasetiyo, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama pendanaan proyek hidran PLN di Kabupaten Malang.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta pihak-pihak terkait. Kami juga mendalami dokumen kerja sama dan rangkaian dugaan tipu muslihat maupun keterangan bohong dalam kasus ini,” jelasnya.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Kedua terlapor dijadwalkan akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *