FTVJEMBER.COM, Jember – Polisi menangkap dua terduga pelaku perampokan toko emas di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kedua pelaku berinisial B-M dan D-S ditangkap di sebuah mobil travel di kawasan SPBU Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, saat diduga hendak melarikan diri ke Bali.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Setelah ditangkap pada Kamis malam, kedua terduga pelaku tiba di Mapolres Jember pada Jumat dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, aksi perampokan tersebut diduga dilatarbelakangi utang akibat kekalahan bermain judi online.

“Untuk motifnya, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Pelaku diketahui memiliki utang sekitar Rp80 juta sehingga melakukan perampokan untuk melunasi utang tersebut. Utang itu berasal dari kekalahan bermain judi online,” jelas Alaiddin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mata uang dolar Singapura dengan nilai lebih dari Rp300 juta, sebilah pisau, serta satu unit mobil sedan putih yang diduga digunakan dalam aksi perampokan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi perampokan tersebut terjadi di sebuah toko emas di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, pada Kamis pagi. Aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas.

Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah mata uang asing dan membacok pemilik toko beserta anaknya hingga mengalami luka parah.

Hingga berita ini ditulis, kedua korban masih menjalani penanganan medis di rumah sakit.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *