FTVJEMBER.COM, Jember – Puluhan anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Makmur dari Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, mendatangi DPRD Jember untuk mengadukan belum terbitnya surat keputusan (SK) kepengurusan kelompok mereka. Persoalan tersebut dinilai turut berdampak pada penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Dalam audiensi bersama anggota Komisi B DPRD Jember, para petani meminta dukungan legislatif agar proses penerbitan SK kepengurusan segera mendapatkan kepastian.
Sekretaris Gapoktan Maju Makmur, Suem Hariyadi, menyebut persoalan kepengurusan kelompok tani berdampak pada distribusi pupuk bersubsidi. Ia menilai masih terdapat ketidaksesuaian data penerima sehingga petani yang seharusnya memperoleh pupuk justru tidak mendapatkan jatah.
“Di Lojejer ada delapan kelompok tani, tetapi yang bisa bekerja hanya tiga. Persoalannya, ketua kelompok tani dan gapoktan dinilai kurang tegas sehingga distribusi pupuk dari toko melalui kios hingga ke petani disalahgunakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terdapat petani di luar wilayah yang tercatat dalam data penerima, sedangkan petani yang seharusnya mendapatkan alokasi pupuk justru tidak memperoleh haknya. Karena itu, pihaknya berharap persoalan kepengurusan segera diselesaikan agar distribusi pupuk lebih tertib dan tepat sasaran.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan bahwa proses pembaruan kepengurusan Gapoktan Maju Makmur telah dibahas bersama dinas terkait. Menurutnya, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) juga menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan pengurus telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Berdasarkan penyampaian Dinas TPHP, mekanisme sudah dijalankan sesuai aturan dan regulasi. Namun, SK yang akan diperoleh nantinya bermuara pada SK Bupati. Tahapan ini harus kita kawal agar proses yang telah dilakukan sesuai regulasi bisa berlanjut sampai pengesahan oleh Bupati,” jelas Candra.
DPRD Jember berkomitmen mengawal penerbitan SK tersebut sekaligus mendorong evaluasi data penerima pupuk bersubsidi di tingkat kios. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pupuk diterima petani yang berhak sesuai kebutuhan dan wilayah penggarapan lahan.
Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono
