FTVJEMBER.COM, Jember – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan mantan Sekretaris DPRD Jember berinisial S-Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023 dan 2024. Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember tersebut resmi ditahan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan putusan pengadilan terhadap lima terdakwa sebelumnya. Kejaksaan juga telah memeriksa 12 orang saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap S-Y berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris DPRD Jember pada periode 2023.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Jember pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kejaksaan menegaskan, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekwan. Penanganan kasus tersebut tidak dikaitkan dengan jabatan kepala dinas yang saat ini diemban S-Y.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, telah divonis enam tahun penjara dalam perkara yang sama. Ia juga dijatuhi denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp504 juta.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono
