FTVJEMBER.COM, Jember – Sebanyak 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember mendapat sanksi pembekuan atau suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Sanksi tersebut diberikan karena puluhan SPPG tersebut belum memenuhi kelengkapan administrasi dan standar yang dipersyaratkan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Bupati Jember Muhammad Fawait mengapresiasi langkah tegas BGN tersebut. Menurutnya, jumlah SPPG yang mendapat sanksi bukan menjadi persoalan utama, melainkan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
«“Menurut saya, bukan urusan banyak atau tidak banyak. Saya bersyukur atas nama Pemerintah Kabupaten Jember, BGN melakukan tindakan tegas sesuai data yang diberikan Pemda kepada BGN,” ujar Muhammad Fawait.»
Gus Fawait menjelaskan, Pemkab Jember sebelumnya melakukan pemantauan di lapangan dan menyerahkan data terkait kondisi SPPG kepada BGN.
«“Kita kan turun ke bawah, kita serahkan sepenuhnya kepada BGN. Ternyata BGN melakukan tindakan tegas untuk men-suspend puluhan SPPG untuk memperbaiki administrasi dan memperbaiki kualitasnya. Nanti kalau sudah baik, akan dibuka,” katanya.»
Pemkab Jember juga siap memfasilitasi pengelola SPPG dalam proses perbaikan administrasi dan pemenuhan standar yang dipersyaratkan.
Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono
