FTVJEMBER.COM, Bondowoso – Seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bondowoso ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial FYA diamankan bersama tujuh tersangka lainnya dalam pengungkapan tujuh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang dilakukan polisi selama satu bulan terakhir.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, tersangka FYA merupakan warga Bondowoso yang berprofesi sebagai guru P3K. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,18 gram.
“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan dan diproses. Sebelumnya, pada tahun 2024 yang bersangkutan juga pernah kami amankan sebagai pengguna narkotika. Pada tahun 2026 ini kami kembali mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pakem, Bondowoso,” kata Aryo.
Menurut Aryo, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu paket sabu seberat 1,18 gram. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bondowoso terus melakukan pendalaman guna menelusuri pemasok maupun bandar yang diduga berada di balik peredaran narkoba di wilayah Bondowoso.
Reporter: Suyono
