FTVJEMBER.COM, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso membongkar kasus pencurian dan penadahan kendaraan bermotor lintas wilayah. Dua warga Kabupaten Jember berinisial ST dan AS ditangkap polisi usai nekat terlibat jual beli satu unit truk tanpa dokumen resmi yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan hilangnya satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi P 8391 C. Kendaraan angkutan tebu tersebut sebelumnya hilang saat diparkir di wilayah Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Pemilik truk, Sawari, menceritakan detik-detik sebelum kendaraannya raib digondol pelaku saat diparkir usai bongkar muat.

“Itu kalau diparkirkan, biasanya kan kunci tidak dibawa karena kalau teman di belakang mau lewat kan tidak bisa. Akhirnya kunci saya tetap di truk, nanti kalau mau pindah teman-teman yang lain bisa memindahkan. Setelah itu saya istirahat, jam 4 saya mau meret (cek), truknya sudah tidak ada,” tutur Sawari.

Tim Tim Opsnal Satreskrim Polres Bondowoso yang melakukan penelusuran akhirnya berhasil melacak keberadaan unit truk tersebut dan memburu pihak yang menguasai barang curian tersebut.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengonfirmasi bahwa jajarannya berhasil mengamankan barang bukti truk curian tersebut beserta dua orang penadahnya di wilayah Kabupaten Jember.

“Jadi untuk kasus yang truk ini yang kita tangkap adalah penadahnya. Jadi untuk pelakunya utama masih kita kejar. Dari hasil teman-teman di lapangan, kemarin penadahnya kita ungkap dan betul kita dapatkan barang buktinya itu di Kabupaten Jember,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo pada Kamis (21/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, truk keluaran tahun 1981 itu dijual seharga Rp26 juta. Guna mengelabui pembeli, pihak penjual berdalih STNK kendaraan hilang, sementara BPKB masih tersimpan di bank sebagai jaminan pinjaman.

Uang hasil transaksi ilegal senilai puluhan juta rupiah tersebut kemudian dibagi-bagi. DPO berinisial F mengantongi Rp13,5 juta, tersangka ST menerima Rp1 juta, sedangkan tersangka AS mendapat jatah Rp4 juta.

Selain menangkap kedua penadah asal Jember, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk, kunci, serta dokumen pendukung. Saat ini, tim URC Satreskrim Polres Bondowoso masih memburu keberadaan pelaku utama F yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *