FTVJEMBER.COM, Bondowoso – Setelah buron selama lima tahun, seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso. Tersangka bernama Samsul, warga Kecamatan Cermee, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan tersangka merupakan pelaku pencurian yang telah berulang kali melakukan aksi kejahatan dan juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.
“Terkait pencurian dengan pemberatan yang berkembang menjadi pencurian dengan kekerasan, telah kami amankan satu orang tersangka. Tersangka ini melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bondowoso dan sudah berulang kali melakukan perbuatannya. Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Aryo.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui tidak segan melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawa kabur barang-barang berharga. Selain menjadi residivis, Samsul juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena alasan ekonomi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, nota pembelian emas dan perhiasan, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Reporter: Suyono
