FTVJEMBER.COM, Jember – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual saat mengikuti kegiatan Pengenalan Lingkungan Pendidikan (PLP) di Kecamatan Ambulu, Jember.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (21/10/2026) dini hari, ketika korban yang merupakan mahasiswi semester tujuh sedang menginap di sebuah rumah milik warga yang dipinjamkan untuk keperluan kegiatan perkuliahan.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember, Zaenal Abidin, mengatakan berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, korban diduga mengalami kekerasan seksual saat tidur sendirian di dalam kamar.

“Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada kami, mahasiswi tersebut sedang mengikuti perkuliahan PLP dan menginap di sebuah rumah di wilayah Ambulu. Saat tidur sendirian pada malam hari, korban diduga mengalami kekerasan seksual,” ujar Zaenal.

Zaenal mengatakan pihak kampus telah berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus tersebut segera diungkap dan terduga pelaku dapat ditemukan.

Menurutnya, korban mengaku mengenali ciri-ciri khusus terduga pelaku. Namun, identitas pelaku masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan.

Pihak kampus juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember pada Rabu sore, setelah mengetahui kejadian yang dialami korban.

Sementara itu, tim kuasa hukum LKBHI UIN KHAS Jember, Uul Fathur Rohmah, mengatakan pendampingan dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah lembaga di lingkungan kampus dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap perlindungan perempuan.

“Kami mendapat perintah dari pimpinan UIN KHAS Jember untuk memberikan pendampingan. Kami berkolaborasi dengan Pusat Studi Gender dan Anak serta Biro Konseling Psikologi Fakultas Dakwah. Kami juga akan bersinergi dengan LPSK untuk mengupayakan restitusi atau ganti rugi bagi korban,” kata Uul.

Tim pendamping juga berencana menggandeng mitra, termasuk Fatayat, untuk memperkuat penanganan kasus dan pemulihan korban.

Melalui pendampingan hukum dan psikologis tersebut, pihak kampus berharap proses penyelidikan berjalan hingga tuntas. Perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian agar korban memperoleh dukungan selama menjalani proses hukum dan pemulihan.

Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *