FTVJEMBER.COM, JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial SAJ di wilayah Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Jember. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 100,38 gram dan 61 butir ekstasi dengan berat total 26,59 gram.
Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika yang diduga dijalankan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan, menjelaskan petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Tim opsnal bergerak menuju rumah pelaku di Kelurahan Patrang. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 100,38 gram sabu, 61 butir ekstasi dengan berat 26,59 gram, satu timbangan digital, plastik klip, telepon genggam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika, buku catatan hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan ranjauan di wilayah Jember,” ujar Bagus.
Dari hasil pemeriksaan, SAJ diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar yang lebih luas.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang diduga berdomisili di Surabaya. Saat ini identitas dan peran yang bersangkutan masih terus kami dalami,” tambahnya.
Polisi juga menduga pelaku mengedarkan sabu dan ekstasi ke wilayah Bali melalui jasa ekspedisi. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Suyono
