ftvjember.com, Jember – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memasuki tahapan akhir pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mandiri. Tim dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melaksanakan full assessment di Gedung Business and Education Center (BEC) UIN KHAS Jember, Sabtu (4/7/2026).
Asesmen tersebut menjadi puncak rangkaian proses pembentukan LSP yang telah dipersiapkan sejak awal 2025. Tim BNSP melakukan pemeriksaan dokumen, kesiapan personel, hingga simulasi operasional lembaga sebelum izin resmi diterbitkan.
Wakil Rektor I UIN KHAS Jember, Muhammad Khusna Amal, mengatakan pembentukan LSP diawali dengan pembentukan task force yang bekerja menyiapkan seluruh persyaratan sesuai ketentuan BNSP.
“Kami membentuk tim task force, kemudian menghadirkan tim dari BNSP untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme, prosedur, dan tahapan yang harus dipenuhi. Selanjutnya tim menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendirian LSP,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran LSP mampu memberikan manfaat tidak hanya bagi mahasiswa UIN KHAS Jember, tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan sertifikasi profesi.
“Dengan memiliki LSP, kami berharap calon sarjana UIN KHAS Jember memiliki sertifikat kompetensi berstandar nasional dari BNSP. Ke depan, LSP ini juga diharapkan dapat melayani kebutuhan sertifikasi profesi bagi masyarakat sesuai bidang kompetensinya,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner BNSP, M. Nur Hayid, menyebut full assessment merupakan tahapan puncak sebelum sebuah LSP dinyatakan layak beroperasi.
“Hari ini merupakan puncak proses pendirian LSP, yaitu full assessment berupa pengecekan dokumen, kesiapan personel, serta kemampuan dalam mengoperasikan lembaga sertifikasi profesi. Setelah tahapan ini, insyaallah UIN KHAS Jember akan resmi memiliki LSP sendiri,” katanya.
Menurutnya, keberadaan LSP akan menjadi nilai tambah bagi lulusan karena selain memperoleh ijazah, mereka juga dibekali sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.
“Mahasiswa yang lulus nantinya tidak hanya memegang ijazah sebagai tanda kelulusan, tetapi juga memiliki sertifikat kompetensi yang dapat mendukung mereka bersaing di dunia kerja, baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.
Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono
