FTVJEMBER.COM, Jember – Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Jember kembali melakukan operasi untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Kali ini, petugas gabungan menyisir sejumlah warung dan toko kelontong di Kecamatan Gumukmas, Jember, Rabu (7/10/2026).
Operasi melibatkan Satpol PP Jember, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum. Petugas memeriksa etalase hingga tempat penyimpanan dan gudang untuk mencari adanya rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Barang tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Robi Cahyadi mengatakan, informasi mengenai peredaran rokok ilegal masih terus dikembangkan dan diverifikasi oleh petugas.
“Ini masih kami kembangkan terus informasi-informasi yang berjalan untuk kita verifikasi dan kita tindak lanjuti dengan kegiatan operasi seperti keberadaan hari ini,” ujar Robi.
Ia menjelaskan, tindak lanjut terhadap barang bukti hasil operasi merupakan kewenangan Bea Cukai.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada di undang-undang, hasil dari kegiatan operasi adalah menjadi ranah dan kewenangan Bea Cukai,” katanya.
Menurut Robi, Bea Cukai nantinya akan menentukan tindakan terhadap temuan tersebut, mulai dari pemberian peringatan hingga sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan.
“Apakah cukup peringatan, apakah ditindaklanjuti dengan sanksi yang lebih tegas, nanti Bea Cukai yang mempunyai kewenangan,” jelasnya.
Satpol PP Jember memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan, termasuk menyasar wilayah pedesaan dan kawasan pinggiran.
Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono
