FTVJEMBER.COM, Jember – Kantor Bea Cukai Jember menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dipasarkan melalui platform e-commerce dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke berbagai wilayah di Indonesia.

Dari dua kali penindakan, petugas mengamankan lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai Banjarmasin mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jember menuju Banjarmasin.

Informasi tersebut kemudian didalami petugas untuk mengetahui pihak yang mengirimkan rokok ilegal tersebut.

«“Salah satu modus peredaran rokok ilegal adalah melalui perdagangan e-commerce. E-commerce kemudian dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan atau perusahaan ekspedisi,” kata Tria.»

Pada 15 September 2026, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang sedang menurunkan barang ke salah satu gudang ekspedisi di Jember. Barang tersebut kemudian diketahui akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.

«“Pada tanggal 15 September kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang sedang menurunkan barang, yang kemudian dimasukkan ke gudang ekspedisi untuk dikirimkan ke berbagai wilayah di seluruh Indonesia,” ujarnya.»

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan lebih dari 580 ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam lebih dari 300 paket.

Pengembangan kemudian dilakukan. Pada 5 Oktober 2026, petugas kembali menemukan rokok ilegal di sebuah gudang ekspedisi di Bondowoso. Dari lokasi tersebut, diamankan lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal dengan lebih dari 500 resi pengiriman.

«“Pada tanggal 5 Oktober kemarin, pada saat melakukan patroli, teman-teman lapangan menemukan di gudang ekspedisi di Bondowoso dengan jumlah total sekitar lebih dari 500 resi. Jumlah batangnya setelah kami hitung lebih dari 800 ribu batang,” jelasnya.»

Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal dari dua penindakan tersebut mencapai lebih dari 1,3 juta batang. Barang-barang tersebut rencananya dikirim ke berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

Bea Cukai Jember juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga berperan mengirimkan rokok ilegal ke berbagai daerah.

«“Ada dua pelaku. Perannya mereka yang mengirimkan barang ke berbagai wilayah,” kata Tria.»

Berdasarkan keterangan sementara dari para pelaku, rokok ilegal tersebut berasal dari luar wilayah kerja Bea Cukai Jember, yakni Madura. Barang kemudian dibawa menggunakan kendaraan pikap menuju Jember untuk selanjutnya dikirim melalui titik ekspedisi.

«“Untuk produsennya, pengakuan dari pelaku, mereka membawa dari luar wilayah kerja Bea Cukai Jember, dari Madura. Kemudian mereka membawa pikap ke Jember. Dari drop point yang di Jember ini kemudian akan dikirim ke seluruh Indonesia,” jelasnya.»

Bea Cukai Jember menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk melalui platform e-commerce dan jasa ekspedisi.

Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam perdagangan maupun pengiriman rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berujung pada proses hukum.

Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *