FTVJEMBER.COM, Jember – Seorang pria bernama Faris diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih berusia 15 tahun. Peristiwa tersebut terjadi saat istri siri terduga pelaku sedang pergi berbelanja ke pasar.

Kapolsek Sumbersari, Kompol Heri Supadmo, menjelaskan bahwa korban sedang beristirahat di kamar ketika terduga pelaku masuk ke ruangan tersebut. Pelaku diduga melakukan aksinya dengan disertai ancaman dan membekap mulut korban.

“Korban saat itu sedang tiduran di kamar. Terduga pelaku kemudian masuk ke kamar, mengancam dan membekap mulut korban. Korban sempat meronta, tetapi akhirnya berhasil melarikan diri dan menghubungi kakak kandungnya,” jelas Heri.

Setelah menerima laporan korban, warga mengamankan terduga pelaku di kediaman istrinya, kemudian menyerahkannya ke Polsek Sumbersari untuk menjalani proses hukum.

Korban berinisial K telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr. Soebandi Jember. Korban juga dimintai keterangan oleh penyidik dengan didampingi keluarga.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 415 undang-undang terkait tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Reporter: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *