FTVJEMBER.COM, JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait mengusulkan agar setiap anggota DPRD Kabupaten Jember didampingi satu tenaga ahli atau staf ahli. Usulan tersebut dinilai dapat membantu anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Usulan itu disampaikan Gus Fawait usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jember, Selasa (1/9/2026). Ia mengapresiasi kinerja DPRD yang tengah melakukan pembahasan secara maraton terkait Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) 2026 dan APBD 2027.
Menurut Gus Fawait, keberadaan tenaga ahli dapat membantu anggota DPRD memahami berbagai persoalan teknis, termasuk terkait kaidah penganggaran daerah.
“Maka nanti saya akan usul sama Ketua DPRD. Ini bukan usulnya DPRD, ini murni saya karena saya mantan anggota DPRD,” kata Muhammad Fawait.
Ia mencontohkan penerapan tenaga ahli bagi anggota DPRD di Kota Surabaya. Tenaga ahli tersebut dinilai dapat menjadi mitra diskusi anggota dewan dalam membahas APBD maupun berbagai regulasi.
“Seperti Kota Surabaya, anggota DPRD punya tenaga ahli atau staf ahli yang bisa diajak berdiskusi terkait masalah APBD dan kaidah-kaidah APBD. Sehingga nanti tidak ada miss dan pembahasannya bisa lebih cepat,” ujarnya.
Gus Fawait menegaskan, usulan tersebut bukan karena pembahasan anggaran di Jember berjalan lambat. Namun, pendampingan tenaga ahli diharapkan membuat proses pembahasan menjadi lebih efektif dan menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas.
Meski demikian, rencana tersebut belum dapat langsung diterapkan. Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD masih perlu berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyambut positif usulan tersebut. Namun, menurutnya, pendampingan satu tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD tetap perlu dikaji dari sisi regulasi.
“Ini tentu perlu dikaji lagi apakah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan. Untuk itu, kami akan berkonsultasi. Penting mengusulkan agar setiap anggota DPRD didampingi satu orang tenaga ahli,” kata Ahmad Halim.
Ia menjelaskan, anggota DPRD pada dasarnya merupakan pejabat politis sehingga tidak seluruhnya memiliki keahlian teknis di setiap bidang.
Karena itu, tenaga profesional, akademisi, maupun pengamat dinilai dapat memberikan masukan sesuai kebutuhan anggota dewan.
Ahmad Halim bahkan menyebut tenaga profesional dari kalangan jurnalistik juga dapat menjadi salah satu pilihan untuk memberikan perspektif sesuai bidang keahliannya.
DPRD Jember selanjutnya akan berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk membahas payung hukum serta mekanisme pengadaan tenaga ahli bagi masing-masing anggota dewan.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
