REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), sekelompok mahasiswa di Jember mendesak DPRD setempat segera menyusun peraturan daerah (perda) sebagai aturan turunan. Langkah ini dinilai penting agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) dapat berjalan optimal dan setara dengan pekerja sektor formal.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi antara mahasiswa yang tergabung dalam DPC GMNI Jember dengan DPRD Jember, Selasa (21/4/2026).
Mahasiswa menilai selama ini masih terjadi kekosongan hukum yang membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap berbagai kasus kekerasan. Mereka menyebut, sepanjang tahun ini jumlah kasus yang menimpa PRT telah mencapai ribuan.
Perwakilan mahasiswa, Charissa Hanindya Utami, menegaskan pentingnya perda sebagai landasan hukum di tingkat daerah.
“Kami menginginkan DPRD Kabupaten Jember dapat melahirkan perda agar tidak terjadi kekosongan hukum bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, kami juga mendorong adanya koordinasi lintas sektor dengan dinas terkait seperti dinas sosial dan dinas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, DPRD diharapkan dapat memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
“Kami juga berharap DPRD dapat memaksimalkan fungsi pengawasannya terhadap lembaga pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Apalagi saat ini RUU PPRT telah dibahas dalam sidang paripurna DPR RI dan diharapkan segera disahkan menjadi undang-undang,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti dengan mendorong regulasi di tingkat daerah.
“Ketika undang-undang itu disahkan, tentu akan ada aturan turunan seperti peraturan pemerintah. Selain itu, kebutuhan akan perda lokal juga penting, khususnya untuk perlindungan pekerja rumah tangga,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diatur dalam perda tersebut, mulai dari jaminan kesehatan hingga perlindungan dari kekerasan.
“Pertama, perlu dipikirkan jaminan kesehatan, termasuk skema kerja sama dengan BPJS dan pemerintah daerah. Kedua, perlindungan terhadap kekerasan, serta yang ketiga adalah jaminan kehidupan yang layak bagi pekerja rumah tangga,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, DPRD Jember juga mendorong dinas terkait untuk segera menginventarisasi data pekerja rumah tangga di wilayah tersebut. Data ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Mahasiswa berharap, dengan adanya regulasi yang jelas di tingkat pusat maupun daerah, pekerja rumah tangga dapat memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak yang lebih baik di masa mendatang.
Reporter: Anas H
Editor: Suyono
