FTVJEMBER.COM, JEMBER – Memasuki masa reses Persidangan II Tahun 2026, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni, menggelar agenda serap aspirasi bersama masyarakat di Dusun Karang Kebun, Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan tersebut dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga sengketa sosial di lingkungan masyarakat.

Puluhan warga menghadiri kegiatan reses tersebut. Berbagai aspirasi disampaikan secara langsung kepada legislator, dengan harapan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah melalui DPRD.

Mayoritas keluhan yang disampaikan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Warga mengusulkan perbaikan jalan berbatu agar segera dipaving atau diaspal, pembangunan saluran irigasi, serta peningkatan fasilitas umum yang dinilai masih belum memadai.

Selain persoalan infrastruktur, masyarakat juga mengeluhkan layanan administrasi kependudukan yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Beberapa warga turut menyampaikan persoalan akses beasiswa pendidikan agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

Tak hanya itu, muncul pula persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, yakni sengketa terkait penggunaan lokasi penjemuran kopi. Perselisihan tersebut dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di lingkungan warga.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menegaskan seluruh usulan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD. Usulan pembangunan fisik akan diperjuangkan melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah.

> Tabroni, Anggota Komisi A DPRD Jember, mengatakan keluhan masyarakat paling banyak berkaitan dengan pembangunan infrastruktur seperti paving jalan, pengaspalan, dan saluran irigasi. Selain itu, warga juga menyampaikan persoalan beasiswa, layanan kependudukan, hingga sengketa penjemuran kopi. Menurutnya, seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti, baik melalui Pokok Pikiran DPRD maupun dengan mempertemukan kepala desa, kepala dusun, dan masyarakat dalam forum musyawarah desa atau musyawarah dusun agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut Tabroni, persoalan sosial seperti sengketa penjemuran kopi tidak cukup diselesaikan melalui aturan semata, tetapi membutuhkan komunikasi dan kesepakatan bersama seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, setelah masa reses berakhir, ia berencana memfasilitasi musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga yang berselisih.

Ia berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak hanya berhenti sebagai catatan selama reses. Dengan demikian, kebutuhan pembangunan maupun penyelesaian persoalan sosial di Desa Sumberjati dapat direalisasikan secara bertahap melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

Reporter: Anas H
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *