FTVJEMBER.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, menyusul dugaan keracunan yang dialami puluhan penerima manfaat.
Inspeksi gabungan dilakukan untuk menelusuri penyebab kejadian. Hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), terutama makanan basah yang seharusnya dikonsumsi di sekolah justru dibawa pulang oleh siswa.
Anggota Satgas MBG Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan makanan basah tidak boleh dikonsumsi lebih dari empat jam setelah disajikan karena berpotensi membahayakan keamanan pangan.
> “Ada beberapa SOP yang dilanggar. Makanan basah seharusnya dikonsumsi di sekolah dan tidak boleh dibawa pulang. Jika jeda konsumsi lebih dari empat jam, tentu berisiko terhadap keamanan pangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPPG Wilayah 2 Jember, Said Karim, menyatakan operasional SPPG Karangsono dihentikan hingga hasil uji laboratorium keluar dan seluruh fasilitas yang menjadi catatan telah diperbaiki.
> “Operasional kami hentikan sementara sampai hasil laboratorium selesai. Selain itu masih ada beberapa fasilitas yang harus diperbaiki. Setelah semua persyaratan dipenuhi, operasional dapat diajukan kembali,” ujarnya.
Penangguhan operasional akan tetap diberlakukan hingga hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan selesai dan seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi. Setelah dinyatakan memenuhi standar keamanan pangan, operasional SPPG Karangsono dapat diajukan kembali.
Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono
