FTVJEMBER.COM, Jember – Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan siap menengahi persoalan sound horeg menyusul surat terbuka dari kalangan ulama yang meminta pemerintah daerah ikut mengatur penggunaannya. Pemerintah daerah kini membahas masukan tersebut, termasuk kemungkinan pengaturan waktu dan tempat penyelenggaraan.

Surat bertajuk Surat Cinta untuk Bupati Jember tertanggal 10 Oktober 2026 itu berisi permintaan agar pemerintah daerah turun tangan menyikapi polemik sound horeg yang masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Para ulama juga menyinggung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound dengan tingkat kebisingan berlebihan.

Menanggapi hal tersebut, Fawait menyampaikan terima kasih atas masukan para ulama. Ia mengatakan telah berdiskusi dengan para penggerak, pengusaha sound horeg, serta sejumlah elemen pendukungnya.

“Saya berterima kasih sudah diberi masukan-masukan yang luar biasa oleh para kiai. Insyaallah, saat ini sedang kita godok dan kita bahas,” ujarnya.

Fawait menjelaskan, dirinya pernah menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap sound horeg sebelum adanya fatwa larangan dari MUI. Namun, ia menyebut para pelaku sound horeg yang telah diajak berdiskusi pada prinsipnya bersedia apabila kegiatan tersebut diatur.

“Beliau-beliau setuju untuk diatur waktunya. Jangankan sound horeg, pengajian saja kalau dilaksanakan habis magrib sampai jam delapan pagi juga tidak bagus. Karena itu, nanti tentu akan diatur waktu, tempat, dan hal-hal lainnya,” jelasnya.

Menurut Fawait, inti dari masukan para ulama adalah perlunya pengaturan agar kegiatan sound horeg tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan perizinan sound horeg bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan berada di ranah kepolisian.

Pemkab Jember berharap pembahasan bersama berbagai pihak dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan pelaku sound horeg sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *