FTVJEMBER.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember kembali memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Perpanjangan program diumumkan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait. Program ini hanya menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak, sedangkan pokok pajak tetap wajib dilunasi.

Program pemutihan berlaku untuk sejumlah pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak barang dan jasa tertentu, serta pajak daerah lainnya.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, perpanjangan program diberikan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani denda.

“Program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah yang semula berakhir pada 31 Juli 2026 kami perpanjang hingga 30 September 2026. Program ini berlaku untuk pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember, di antaranya PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak barang dan jasa tertentu, serta pajak daerah lainnya,” ujar Fawait.

Pemkab Jember mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa pemutihan berakhir. Pemerintah juga memastikan penerimaan pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *