FTVJEMBER.COM, Jember – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Kabupaten Jember kini memasuki tahap finalisasi. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan aset milik daerah.

Komisi C DPRD Jember menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Pemkab Jember, Rabu (7/10/2026).

Sekretaris BPKAD Jember Sandy Cahyono mengatakan, pembahasan Raperda PBMD lebih fokus pada muatan lokal yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi pemerintah pusat.

“Kalau yang ini kita lebih fokus ke muatan lokal, yang tidak ada di Permendagri, tapi kita laksanakan dan penting untuk dimasukkan dalam Perda. Sebetulnya lebih ke memayungi untuk payung hukum ketika kita melakukan apakah itu menyewakan aset, menyewakan barang milik daerah, melakukan pinjam pakai, kemudian mengatur juga tata cara pemerolehannya,” ujar Sandy.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut nantinya memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan barang milik daerah.

“Lebih ke payung hukumnya. Sehingga nanti dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah ini kita lebih aman,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mendorong Pemkab Jember segera melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset daerah, khususnya tanah dan bangunan.

Ardi mengatakan, sertifikasi diperlukan untuk mencegah munculnya konflik atau sengketa dengan pihak yang memiliki kepentingan terhadap aset pemerintah.

“Kami berharap kepada BPKAD dan pemerintah daerah, dalam hal ini kepada Gus Bupati, untuk segera melakukan sertifikasi kepemilikan aset-aset daerah. Kami tidak ingin ada konflik antara orang-orang yang memiliki kepentingan dengan pemerintah daerah,” ujar Ardi.

Ia menambahkan, DPRD saat ini masih fokus mengatur regulasi pengelolaan aset. Sementara terkait jumlah dan banyaknya aset yang perlu disertifikasi, pembahasannya akan dilakukan lebih lanjut.

“Kalau memang aset-aset ini nanti kita dorong segera untuk sertifikasi, maka akan ditetapkan itu menjadi aset daerah,” katanya.

Raperda PBMD tersebut selanjutnya akan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD Jember.

Reporter: Anas Hidayat
Editor: Suyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *